Jokowi Arahkan Pemerintah hati-hati Pelajari Draf Revisi UU KPK
Guna membahas draf terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, pada Senin (9/9/2019).
Dengan begitu Yasonna mengatakan pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.
Untuk mempelajari draf revisi undang-undang, Presiden Jokowi mengarahakan pemerintah untuk berhati-hati pada saat mempelajarinya, pungkas Yasonna.
Sementara terkait rencana pembentukan dewan pengawas KPK, Yasonna menilai setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas. "Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," ujar Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan perihal pembentukan tersebut.
Yasonna menemui Presiden didampingi antara lain oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sebelummya, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada 5 September 2019.
Baleg akan mempercepat pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 habis.
Beberapa poin yang diajukan dalam revisi UU KPK antara lain mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat eksekutif atau pemerintahan, status para pegawai KPK, pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penyadapan KPK dilakukan setelah mendapat izin dari dewas,
Selain itu, KPK harus menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment