Misbakhun Dibebaskan Setelah Terbukti Dirinya Tidak Bersalah
Misbakhun Dibebaskan Setelah Terbukti Dirinya Tidak Bersalah Sumber: Google Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya. Tuduhan yang ada untuk Mukhamad Misbakhun yakni Misbakhun korupsi ini karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century dan ini dijadikan sebagai kasus Misbakhun . Dengan kasus Misbakhun yang sudah menimpa dirinya, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara. Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan dengan Misbakhun korupsi , Mukhamad Misbakhun mengaj...