Misbakhun Dibebaskan Setelah Terbukti Dirinya Tidak Bersalah

 Misbakhun Dibebaskan Setelah Terbukti  Dirinya Tidak Bersalah

Sumber: Google

Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya.

Tuduhan yang ada untuk Mukhamad Misbakhun yakni Misbakhun korupsi ini karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century dan ini dijadikan sebagai kasus Misbakhun.

Dengan kasus Misbakhun yang sudah menimpa dirinya, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara.

Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan dengan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya kasus Misbakhun selesai dan keputusan tersebut membuat Misbakhun terbebas dari penjara. Dan memperbaiki nama Mukhamad Misbakhun yang sudah tercemar karena adanya tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun ternyata hanyalah kesalahan, dan Mahkamah Agung mengembalikan juga harkat dan martabat dari Misbakhun.

Dan juga Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan bahwa Mukhamad Misbakhun bebas murni dari kasus Misbakhun ini dan juga Misbakhun korupsi.


Comments

Popular posts from this blog

Lagi, Densus 88 Menangkap Seorang yang Diduga Sebagai Teroris

Misbakhun Mengajukan PK Kepada MA Untuk Mendapatkan Keadilan

Apa KPK Akan Mengusut Tuntas Skandal Century?