Misbakhun Mengajukan PK Kepada MA Untuk Mendapatkan Keadilan
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun yang tidak merasa dirinya itu tidak bersalah meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Misbakhun dan masalah tudingan Misbakhun korupsi.
Dinyatakan sebagai tersangka, Mukhamad Misbakhun tidak takut berhadapan dengan hukum. Misbakhun tidak takut berurusan dengan hukum dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi karena Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah.
Mukhamad Misbakhun merasakan keadilan dengan putusan yang didapatkan dirinya dari putusan Mahkamah Agung (MA) karena memang Misbakhun tidak merasa bersalah atau melakukan kesalahan dengan adanya berita kasus Misbakhun dan keluarnya tudingan Misbakhun korupsi.
Misbakhun yang saat itu juga sudah mendapatkan hukuman dari pengadilan atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi yakni selama 2 tahun tidur di dalam penjara.
Mukhamad Misbakhun meminta Peninjaun ini tidak sia-sia karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Misbakhun itu tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni untuk semua kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Walaupun sudah dinyatakan bebas murni dari kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun sudah sempat tidur dalam penjara atas kasus yang sama sekali tidak Misbakhun lakukan.

Comments
Post a Comment