Kemenkominfo Ajukan Banding Terkait Pemblokiran Situs Website
Banding atas pemblokiran pada situs pemilik PT Prawedanet Aliansi Teknologi dengan nama Website Jurdil2019.org diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Dikatakan oleh Samuel, Kemenkominfo siap memperlihatkan kesalahan-kesalahan yang membuat suatu situs tersebut diblokir. Pemblokiran situs tersebut ditegaskan oleh Samuel merupakan bentuk sanksi administrasi. "Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya," jelasnya. Semuel mengatakan, Kemenkominfo menyambut baik segala partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, salah satunya dengan memantau hasil hitung cepat. Namun, dirinya meminta segala tindakan...