Kemenkominfo Ajukan Banding Terkait Pemblokiran Situs Website
Banding atas pemblokiran pada situs pemilik PT Prawedanet Aliansi Teknologi dengan nama Website Jurdil2019.org diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, ingin mengajukan banding, bisa mengajukan ke kami," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Dikatakan oleh Samuel, Kemenkominfo siap memperlihatkan kesalahan-kesalahan yang membuat suatu situs tersebut diblokir. Pemblokiran situs tersebut ditegaskan oleh Samuel merupakan bentuk sanksi administrasi.
"Setiap kita memblokir, kita punya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggaranya," jelasnya.
Semuel mengatakan, Kemenkominfo menyambut baik segala partisipasi masyarakat yang ingin menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, salah satunya dengan memantau hasil hitung cepat. Namun, dirinya meminta segala tindakan itu harus sesuai koridor hukum.
Karena, lanjut ia, jangan sampai, suatu lembaga malah menyajikan informasi, bahkan hasil hitung cepat yang menimbulkan keresahan. Apalagi kalau tak terverifikasi, ada kemugkinan data-data palsu masuk.
"Mari kita bantu finalisasi proses ini, kalau ingin berpartisipasi silakan pantau semua prosesnya, tapi harus dalam koridor hukum," sambungnya.
Selain itu, Semuel menghimbau kepada lembaga lainnya jangan sampai data atau informasi yang diberikan membuat keresahan. Apalagi sampai membuat gaduh di masyarakat.
"Kalau ingin berpartisipasi silakan pantau semua prosesnya. Asal dalam koridor hukum," tandasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment