Terkait Penyataannya, Wiranto Revisi Pengajak Golput akan Dipidana



Sudah merevisi tentang pernyataannya yang menyatakan bahwa orang yang mengajak untuk golput akan dipidanakan, Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto.

Wiranto menjelaskan bahwa dirinya masih memerlukan pengkajian, terkait pernyataannya tentang pemidanaan pihak yang mengajak golput dan penebar ancaman untuk golput. Dirinya juga mengatakan hal yang diungkapkannya itu hanya sebagai wacana saja.

Pemilu milik Indonesia, menurut Wiranto jika dirinya memberikan statemen seperti itu hanya untuk kepentinan bangsa dalam pelaksanaan pemilu.

"Kalau ada orang yang mengancam masyarakat lain kan namanya teror, saya mengusulkan, mewacanakan bagaimana kalau kemudian dimasukan saja ancaman tindak pidana terorisme, itu wacana. silahkan dikaji, enggak setuju enggak apa-apa," ujar Wiranto usai menghadiri acara di forum nasional mahasiswa anti penyalahgunaan narkoba di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Jangan kita meributkan soal ini, yang penting adalah caranya masyarakat kita memilih dari rumah bisa ke TPS dengan aman, bisa memilih dengan hati nuraninya, enggak diancam, enggak dipaksa dan sebagainya, ini negara demokrasi," jelasnya.

Untuk itu, dirinya yang menjabat sebagai menteri pun berkewajiban untuk menjaga pemilu tetap aman, berjalan damai dan lancar.


"Saya sebagai menteri yang bertugas untuk menjaga agar pemilu aman, pemilu lancar sukses. Ya saya berusaha menyadarkan masyarakat ini adalah kewajiban kita bersama," katanya.











Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Lagi, Densus 88 Menangkap Seorang yang Diduga Sebagai Teroris

Misbakhun Mengajukan PK Kepada MA Untuk Mendapatkan Keadilan

Apa KPK Akan Mengusut Tuntas Skandal Century?