Imam Nahrawi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Adanya Penyuapan



Imam Narawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari ini diperiksa sebagai saksi pada kasus yang didugaa adanya suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Iya. Yang bersangkutan (Menpora) dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/1/2019).

Peristiwa penggeledahan kantor Menpora beberapa waktu lalu itu demi mengklarifikasi sejumlah temuan yang didapatkan oleh tim penyidik.

Pada saati ini KPK sudah berhasil menetapkan lima orang tersangka untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku pejabat Kemenpora telah menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Sementara, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.


Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.







Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Lagi, Densus 88 Menangkap Seorang yang Diduga Sebagai Teroris

Misbakhun Mengajukan PK Kepada MA Untuk Mendapatkan Keadilan

Apa KPK Akan Mengusut Tuntas Skandal Century?