Misbakhun Kembali Mengingatkan Kasus Pemalsuan Dokumen
Misbakhun Kembali Mengingatkan Kasus Pemalsuan Dokumen
Mukhamad Misbakhun yang menjadi inisiator Hak Angket dalam Bank Century, mengulang untuk mengingatkan untuk kejadian kasus tudingan Misbakhun korupsi sampai kasus Misbakhun memalsukan dokumen yang saat ini kasusnya menghilang begitu saja.
Atas tudingan Misbakhun korupsi yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jelas-jelas kasus Misbakhun yang dituding korupsi ini adalah menjadi sebuah bukti adanya kriminalisasi kepada anggota DPR yang vokal dan kritis.
Efek dari tudingan atas kasus Misbakhun ini, Misbakhun akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Misbakhun tidak merasa bersalah atau adanya keterlibatan dirinya dalam kasus Misbakhun ini yang dituding bahwa Misbakhun korupsi. Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan peninjauan kembali untuk kasus ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja.
Setelah dirinya mengajukan peninjauan kembali itu MA mengabulkan peninjauan dan akhirnya mengembalikan nama baiknya dan harkat, martabat dirinya dimata publik dan hukum.
Setelah diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun pun bergabung bersama Fraksi Partai Golkar, tetapi diberhentikannya Misbakhun dari PKS bukanlah karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Comments
Post a Comment